Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2013 · Permenhub No. 72 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2013Tanggal Penetapan:3 September 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 September 2013
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai, evaluasi jabatan, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi pegawai, serta pemberian tunjangan kinerja. Penyesuaian kelas jabatan struktural serta nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan umum pada organisasi yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan, harus disesuaikan dengan jabatan sejenis yang tercantum dalam Lampiran. Penyempurnaan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)