Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan peta jabatan, penyusunan struktur organisasi, pengangkatan pegawai, evaluasi jabatan, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi pegawai, serta pemberian tunjangan kinerja. Penyesuaian kelas jabatan struktural serta nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan umum pada organisasi yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan, harus disesuaikan dengan jabatan sejenis yang tercantum dalam Lampiran. Penyempurnaan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.