Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 17/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko. Perubahan tersebut meliputi perubahan Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi dinas daerah, serta struktur organisasi dinas-dinas daerah di Kabupaten Mukomuko. Struktur organisasi dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan sub bagian umum, kepegawaian, dan bina program, bidang-bidang yang disesuaikan dengan fungsi dinas, kelompok jabatan fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja dari sepuluh dinas daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Investasi; Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan; Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah; dan Dinas Kesejahteraan Sosial.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)