di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelayanan perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bangka, serta untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing tersebut.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.