Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2014Tanggal Penetapan:24 November 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku24 November 2014
Tanggal Penetapan24 November 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 16 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi perpanjangan IMTA.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelayanan perpanjangan IMTA bagi tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bangka, serta untuk menjamin dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing tersebut.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Prosedur pengajuan permohonan perpanjangan IMTA kepada Kepala Dinas, paling lambat 30 hari kerja sebelum IMTA berakhir, serta pembayaran retribusi perpanjangan IMTA.
  3. Ketentuan mengenai tarif retribusi, yaitu sebesar US$100 per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang dapat dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  4. Penggunaan penerimaan retribusi untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, serta pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar perpanjangan IMTA sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.