Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 23/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo Unit Swadana (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 43).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro memiliki tugas melaksanakan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan. Fungsi Rumah Sakit meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Monitoring dan Evaluasi; Sub Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat; Sub Bagian Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Pelayanan (dengan Seksi Pelayanan Medik dan Seksi Pelayanan Keperawatan), Bidang Penunjang (dengan Seksi Sarana Medik dan Keperawatan; Seksi Sarana Non Medik), Bidang Keuangan (dengan Seksi Pendapatan dan Seksi Belanja), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)