Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.22/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.22/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2010Tanggal Penetapan:9 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Desember 2010
Tanggal Penetapan09 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K bertanggung jawab atas produksi, perbanyakan, pengadaan, dan distribusi induk udang unggul dan kekerangan untuk keperluan domestik dan ekspor. Struktur organisasi BPIU2K terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Produksi, Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Data dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan sarana dan prasarana, pengolahan data, dan pelayanan teknis. Kepala BPIU2K memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)