Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K bertanggung jawab atas produksi, perbanyakan, pengadaan, dan distribusi induk udang unggul dan kekerangan untuk keperluan domestik dan ekspor. Struktur organisasi BPIU2K terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengendalian Mutu dan Pengelolaan Produksi, Seksi Sarana dan Prasarana, Seksi Data dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan sarana dan prasarana, pengolahan data, dan pelayanan teknis. Kepala BPIU2K memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.