Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku13 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dibentuk sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan PPNS, serta menjadi dasar kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan sekretariat PPNS.

PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berwenang menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, serta mendatangkan ahli. PPNS berhak memperoleh perlindungan hukum dan uang insentif, serta berkewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, mematuhi kode etik, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.

PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda, pendidikan minimal sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS dapat dimutasi oleh Wali Kota setelah minimal 5 tahun bertugas, kecuali dalam kasus promosi atau hukuman disiplin. PPNS diberhentikan karena diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, atau atas permintaan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian dinas, atribut, kartu tanda pengenal PPNS, penggunaan senjata api, pembentukan sekretariat PPNS, tata kerja dan administrasi penyidikan, kode etik PPNS, pengaduan terhadap PPNS, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pembiayaan PPNS.

(-)

(-)