Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 67/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 65.892,42 Hektare, meliputi:

  1. Area I: Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila (45.052,75 Hektare) yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan (subzona pariwisata alam perairan), zona perikanan berkelanjutan (subzona penangkapan ikan dan subzona perikanan budidaya), dan zona lainnya (subzona tambat labuh, subzona pelestarian budaya, subzona perlindungan mamalia laut, dan subzona rehabilitasi).
  2. Area II: Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila (13.060,42 Hektare) yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan (subzona pariwisata alam perairan), dan zona perikanan berkelanjutan (subzona penangkapan ikan).
  3. Area III: Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila (7.779,25 Hektare) yang terdiri dari zona pemanfaatan (subzona pariwisata alam perairan), zona perikanan berkelanjutan (subzona penangkapan ikan), dan zona lainnya (subzona rehabilitasi).

Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan II. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)