Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
- Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman pada taman pemakaman umum yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota, meliputi penggalian dan pengurukan makam, serta sewa petak makam (sewa pertama kali, perpanjangan sewa, dan sewa petak makam cadangan).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pemakaman.
- Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur tarif retribusi terdiri dari biaya penguburan, sewa petak makam pertama kali, perpanjangan sewa, dan sewa petak makam cadangan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan.
- Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
- Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
- Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang, kecuali jika ada tindak pidana.
- Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi.
- SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.