di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan).
Urusan pemerintahan pilihan merupakan urusan pemerintahan yang secara nyata ada, berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Daerah (kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, transmigrasi).
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.