Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat 1 dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.405.907.057.802,57 dan belanja sebesar Rp 1.469.417.927.301,97, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 63.510.869.499,40). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 213.661.698.615,62 dan pengeluaran sebesar Rp 33.910.890.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 179.750.808.615,62.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 116.239.939.116,22.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.289.621.814.617,79, kewajiban sebesar Rp 123.615.770.643,82, dan ekuitas sebesar Rp 4.166.006.043.973,97.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 194.242.572.407,61.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 116.239.939.116,22.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp 4.166.006.043.973,97.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)