Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2005 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:7 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan07 Januari 2005
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 283.165.447.000,00, belanja sebesar Rp. 279.387.971.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.777.476.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.305.066.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.082.542.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (3.777.476.000,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.

Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Peraturan Daerah ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

(-)