di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2025 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang SETIAKIN Babel, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: