Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2025 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang SETIAKIN Babel, serta telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: SETIAKIN Babel berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Organisasi: Organisasi SETIAKIN Babel terdiri atas organ pengelola (ketua dan wakil ketua, jurusan, bagian administrasi, pusat, unit penunjang akademik), organ pertimbangan (senat dan dewan penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal).
  3. Tata Kerja: Ketua SETIAKIN Babel harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyampaikan laporan kepada Menteri Agama secara berkala. SETIAKIN Babel harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan.

1. Ketua dapat menetapkan senat transisi sebelum terbentuknya senat definitif berdasarkan statuta. 2. Penetapan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

(-)