Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 3/2001 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2001 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2001Tanggal Penetapan:18 Juli 2001
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 Juli 2001
Tanggal Penetapan18 Juli 2001
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 39 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Hak dan kewajiban penduduk dan penduduk sementara untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk serta kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, serta pindah dan datang.
  • Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS).
  • Pengaturan mengenai Akta Pencatatan Penduduk yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
  • Kewajiban setiap Kepala Keluarga untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) dan setiap penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Prosedur pendaftaran dan pencatatan peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/adopsi, perubahan nama, perubahan status kependudukan, perubahan kewarganegaraan, perubahan dan pembatalan akta, serta pindah atau datang.
  • Pelaporan data kependudukan dari kelurahan ke kecamatan, dari kecamatan ke Walikota melalui Dinas, dan dari Walikota ke Menteri Dalam Negeri.
  • Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pendaftaran penduduk oleh Walikota dan Kepala Dinas.
  • Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kependudukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).