Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1965 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1965 · Keppres No. 103 Tahun 1965 · Keppres Nomor 103 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1965Tanggal Penetapan:6 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1965
Tanggal Penetapan06 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan hukum agraria dengan tuntutan reformasi hukum nasional. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa hukum agraria dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang dinamis. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan-ketentuan pokok agraria yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum agraria yang lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman.

(-)

(-)