Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 6/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanSoE

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tujuan Penyertaan Modal Daerah: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPD NTT dan meningkatkan kinerja serta daya saingnya.
  2. Besaran Penyertaan Modal Daerah: Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PT. BPD NTT sebesar Rp. 88.840.840.000. Penyertaan modal ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kemampuan keuangan daerah, serta dibebankan pada APBD.
  3. Rincian Penyertaan Modal Daerah: Penyertaan modal daerah secara keseluruhan dari Tahun Anggaran 2002 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 76.840.840.000 dengan rincian per tahun anggaran yang telah ditetapkan.
  4. Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2021: Penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 12.000.000.000 dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan persetujuan DPRD.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah melalui penguatan permodalan PT. BPD NTT. Pemerintah Daerah telah melakukan analisis kelayakan penyertaan modal dan melihat rencana bisnis PT. BPD NTT sebelum melakukan penyertaan modal.

(-)

(-)