Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum dan pemanfaatan barang daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang daerah, khususnya mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penghapusan barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, dengan mekanisme pelelangan, sumbangan/hibah, atau pemusnahan.
  • Penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara, anggota DPRD, atau pegawai negeri yang memenuhi syarat.
  • Penjualan rumah daerah golongan III kepada pegawai negeri, pensiunan, janda/duda pegawai negeri, janda/duda pahlawan, atau pejabat negara/daerah yang memenuhi syarat.
  • Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik daerah dengan cara pembayaran ganti rugi atau tukar menukar (ruislag).
  • Pinjam pakai barang daerah kepada instansi pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Penyewaan barang daerah kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
  • Penggunausahaan barang daerah dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan panitia-panitia yang bertugas dalam proses penghapusan, penjualan, pelepasan hak, dan penggunausahaan barang daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan pengelolaan barang daerah yang dialokasikan melalui APBD.

(-)

(-)