di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum dan pemanfaatan barang daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang daerah, khususnya mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan panitia-panitia yang bertugas dalam proses penghapusan, penjualan, pelepasan hak, dan penggunausahaan barang daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan pengelolaan barang daerah yang dialokasikan melalui APBD.