Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 9/2013 · Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintahan Kota Cirebon. 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.023.288.143.390,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.058.622.441.134,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.334.297.744,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 35.334.297.744,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 46.578.297.744,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.244.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)