Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.023.288.143.390,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.058.622.441.134,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.334.297.744,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 35.334.297.744,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 46.578.297.744,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.244.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.