Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Tanah Bumbu ke Dalam Modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. BPD Kal-Sel) pada Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Nilai penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada PD BPD sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal PT. BPD Kal-Sel Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal ini diserahkan langsung tunai oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak PT. BPD Kal-Sel. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan dan mewakili daerah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasil RUPS menjadi penilaian daerah dalam hal melakukan penambahan penyertaan modal. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPD Kal-Sel.

(-)

(-)