Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk sambungan rumah. Perubahan tersebut meliputi penambahan sumber penyertaan modal daerah, yaitu hibah kas, selain investasi permanen, hibah non kas, uang dan barang. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah akan diatur dalam Peraturan Bupati. Penyertaan modal yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp583.033.000,00. Penyertaan modal dari APBD sampai dengan Tahun 2015 adalah sebesar Rp2.981.449.308,00. Nilai keseluruhan penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp3.564.482.308,00. Selanjutnya, ditambahkan penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019. Sehingga, nilai keseluruhan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum menjadi sebesar Rp5.564.482.308,00.