Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 761 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 761 Tahun 2020 tentang PENETAPAN PENGURUSAN FORUM ANAK BUTTA SALEWANGANG SEKABUPATEN MAROS MASA BAKTI TAHU 202 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 761/2020 · Perda Kabupaten Maros No. 761 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Maros Nomor 761 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2020Tanggal Penetapan:16 April 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN PENGURUSAN FORUM ANAK BUTTA SALEWANGANG SEKABUPATEN MAROS MASA BAKTI TAHU 202 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku16 April 2020
Tanggal Penetapan16 April 2020
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Keputusan Bupati ini menetapkan Pengurus Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros Masa Bakti Tahun 2020-2021. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melindungi dan menjaga kehormatan, martabat, dan harga diri anak sebagai generasi penerus bangsa, serta untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh kembang, dan berprestasi. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan peranan Forum Anak Kabupaten Maros dalam mendukung terciptanya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Maros.

Pengurus Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros memiliki tugas untuk:

  1. Merumuskan dan menyusun program/kegiatan Forum Anak Butta Salewangang Kabupaten Maros.
  2. Mensosialisasikan hak-hak anak kepada semua anak dan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Maros.
  3. Melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengembangan wadah/forum anak di tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan se-Kabupaten Maros.
  4. Menyuarakan aspirasi anak dan melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kabupaten.
  5. Menjadi pelopor dan pelapor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Susunan personalia pengurus forum anak tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)