Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2022 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Tuberkulosis
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanggulangan TBC secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan, melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah TBC masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks di Kota Tegal, memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dan terpadu.

Peraturan ini mengatur strategi dan kebijakan penanggulangan TBC, termasuk penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu, optimalisasi promosi dan pencegahan, pemanfaatan riset dan teknologi, peningkatan peran serta komunitas, dan penguatan manajemen program. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan, menyediakan pendanaan, meningkatkan sumber daya manusia, melakukan penemuan kasus secara aktif, memastikan semua kasus tercatat dan terlaporkan, memberikan pengobatan pencegahan, melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi, serta menyusun kebijakan untuk mendorong pasien menyelesaikan pengobatan.

Peraturan ini juga membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC untuk mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC. Masyarakat berperan serta dalam penanggulangan TBC berdasarkan prinsip kemitraan, termasuk menyelenggarakan kegiatan penanggulangan, menyediakan dukungan untuk pasien, mencegah stigma dan diskriminasi, memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, dan membantu melaksanakan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan berjalannya kegiatan percepatan penanggulangan dan tercapainya target eliminasi TBC. Pendanaan upaya penanggulangan TBC dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) dikenakan sanksi berupa penundaan rekomendasi pelayanan perizinan.