Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Inpres 12/1999 · Inpres No. 12 Tahun 1999 · Inpres Nomor 12 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1999Tanggal Penetapan:23 September 1999
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1999
Tanggal Penetapan23 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1999 dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di Daerah Propinsi Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer. Instruksi ini didasarkan pada persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 (1999). Instruksi ini mengatur koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk menangani ketertiban, keamanan, pelayanan pengungsi, pemulihan pemerintahan, dan penyediaan fasilitas transportasi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertanggung jawab atas koordinasi penanganan ketertiban dan keamanan, sementara Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan penanganan pengungsi. Menteri Dalam Negeri bertugas memulihkan jalannya pemerintahan, dan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI mengatur penyerahan tanggung jawab keamanan kepada PBB. Selain itu, Menteri Pendayagunaan BUMN, Menteri Perhubungan, dan Menteri lainnya memberikan dukungan teknis operasional untuk pemulihan di Timor Timur.

(-)

(-)