Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1997 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kudus diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan yang terarah dan berkesinambungan terhadap perkembangan PKL, serta untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, indah, dan bersih. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang serasi antara perkembangan PKL dengan keramaian kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap PKL wajib memperoleh izin dari Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk, tanpa dipungut biaya. Tatacara dan persyaratan perizinan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. 2. **Pengaturan Tempat Usaha:** Lokasi tempat usaha PKL ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan waktu berdagang, fasilitas umum, serta penyediaan sarana dan prasarana yang menjamin kebersihan, keindahan, dan sanitasi lingkungan. Lokasi yang dilarang untuk PKL meliputi Alun-alun Simpang Tujuh, Taman Kota, Jalur Hijau, halaman tempat peribadatan, halaman kantor pemerintah, dan ruas jalan tertentu. 3. **Kewajiban dan Larangan:** PKL wajib membayar pajak dan/atau retribusi daerah, menyediakan tempat sampah tertutup, menjaga kebersihan barang dagangan, menjaga ketertiban lingkungan, dan mentaati peraturan perundang-undangan. PKL dilarang menempatkan alat/sarana/tempat berdagang yang mengganggu ketertiban, mendirikan bangunan tempat usaha permanen/semi permanen, membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban, menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang dilarang, dan menjual makanan/minuman terlarang. 4. **Pembinaan:** Pembinaan terhadap PKL dilakukan oleh Instansi yang ditunjuk, dengan tatacara yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, sarana berjualan dan barang dagangan yang ditempatkan di tempat umum yang mengganggu ketertiban akan disita untuk dimusnahkan setelah mendapat keputusan pengadilan.