Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kudus diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan pembinaan dan pengawasan yang terarah dan berkesinambungan terhadap perkembangan PKL, serta untuk menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, indah, dan bersih. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang serasi antara perkembangan PKL dengan keramaian kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perizinan:** Setiap PKL wajib memperoleh izin dari Bupati atau Kepala Instansi yang ditunjuk, tanpa dipungut biaya. Tatacara dan persyaratan perizinan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
2. **Pengaturan Tempat Usaha:** Lokasi tempat usaha PKL ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan waktu berdagang, fasilitas umum, serta penyediaan sarana dan prasarana yang menjamin kebersihan, keindahan, dan sanitasi lingkungan. Lokasi yang dilarang untuk PKL meliputi Alun-alun Simpang Tujuh, Taman Kota, Jalur Hijau, halaman tempat peribadatan, halaman kantor pemerintah, dan ruas jalan tertentu.
3. **Kewajiban dan Larangan:** PKL wajib membayar pajak dan/atau retribusi daerah, menyediakan tempat sampah tertutup, menjaga kebersihan barang dagangan, menjaga ketertiban lingkungan, dan mentaati peraturan perundang-undangan. PKL dilarang menempatkan alat/sarana/tempat berdagang yang mengganggu ketertiban, mendirikan bangunan tempat usaha permanen/semi permanen, membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban, menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang dilarang, dan menjual makanan/minuman terlarang.
4. **Pembinaan:** Pembinaan terhadap PKL dilakukan oleh Instansi yang ditunjuk, dengan tatacara yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.