Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 46/2013 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone. Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. STAIN Watampone adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN adalah melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi STAIN terdiri dari organ pengelola (Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di STAIN.

(-)

(-)