Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1964 · UU No. 4 Tahun 1964 · UU Nomor 4 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:1 Juni 1964
Industri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan01 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET 1963 DALAM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini ditetapkan untuk meninjau kembali cara pemungutan cukai tembakau guna mempertahankan produksi dan pemasukan keuangan negara serta menghindari pengangguran. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Substansial

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kewenangan untuk mengatur pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau. Pelunasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Cukai Tembakau dan Tabaksaccijns Verordening yang telah diubah. Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)