Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 15/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sukamara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui televisi, radio, warta harian, dan kegiatan sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
  • Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah, dan besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  • Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.