di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2013 · PERPRES No. 52 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut yang baru ini akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari sekolah tinggi sebelumnya akan dialihkan ke institut baru. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.