Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 13/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2008Tanggal Penetapan:29 November 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku04 Desember 2008
Tanggal Penetapan29 November 2008
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menunjang sistem pembiayaan RSUD seiring dengan bertambahnya fasilitas dan sarana, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan saat ini. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan biaya penyelenggaraan RSUD yang ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD yang didasarkan pada Unit Cost dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif rumah sakit setempat lainnya, kebijaksanaan subsidi silang, dan aspek keadilan.
  2. Penggolongan kelas perawatan pada RSUD (Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, dan Paviliun) dengan standar fasilitas yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  3. Struktur dan besaran tarif yang digolongkan berdasarkan jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan serta kelas perawatan, meliputi rawat jalan poliklinik umum dan khusus, gawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, persalinan, pemeriksaan laboratorium klinik, radiologi, diagnostik elektromedik, farmasi, rehabilitasi medik, kesehatan gigi dan mulut, rekam medik, konsultasi khusus dan mediko legal, pemulasaran/perawatan jenazah, ambulans, pengelolaan limbah, serta bimbingan kerja praktek/bimbingan/penelitian.
  4. Penetapan wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan kesehatan dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Pengelolaan hasil retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah, dengan jasa pelayanan dikembalikan ke RSUD untuk pelaksana pelayanan.
  6. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati kepada penderita kurang mampu, korban bencana alam, atau kerusuhan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pembayaran retribusi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua per seratus ) setiap bulan dari retribusi terutang.