di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 13/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menunjang sistem pembiayaan RSUD seiring dengan bertambahnya fasilitas dan sarana, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan saat ini. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan biaya penyelenggaraan RSUD yang ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pembayaran retribusi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD.