Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 6/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan karena Peraturan Daerah sebelumnya menimbulkan multi interpretasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembentukan Panitia Pemilihan:** BPD bertanggung jawab membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melakukan penjaringan, pendaftaran, penyaringan, dan menetapkan calon Kepala Desa. 2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Calon harus memenuhi syarat seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun, dan belum pernah menjabat Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau 2 kali masa jabatan. 3. **Hak Memilih:** Penduduk desa yang terdaftar sah minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dan tidak dicabut hak pilihnya berhak memilih. 4. **Proses Pemilihan:** Pemilihan dilakukan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa. 5. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan dalam kampanye (seperti membawa senjata tajam, menghujat, melakukan *money politic*, dan menggunakan fasilitas pemerintah), serta sanksi bagi pelanggaran. 6. **Pelantikan dan Pemberhentian:** Diatur mengenai pengesahan calon terpilih, pelantikan oleh Bupati, masa jabatan Kepala Desa (6 tahun), serta alasan dan prosedur pemberhentian Kepala Desa.

1. Desa yang telah memproses tahapan pemilihan Kepala Desa tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

1. Calon Tetap yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Calon Tetap yang terbukti melanggar terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dikenakan sanksi administratif.