Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan karena Peraturan Daerah sebelumnya menimbulkan multi interpretasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembentukan Panitia Pemilihan:** BPD bertanggung jawab membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melakukan penjaringan, pendaftaran, penyaringan, dan menetapkan calon Kepala Desa.
2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Calon harus memenuhi syarat seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun, dan belum pernah menjabat Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
3. **Hak Memilih:** Penduduk desa yang terdaftar sah minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dan tidak dicabut hak pilihnya berhak memilih.
4. **Proses Pemilihan:** Pemilihan dilakukan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa.
5. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye, larangan dalam kampanye (seperti membawa senjata tajam, menghujat, melakukan *money politic*, dan menggunakan fasilitas pemerintah), serta sanksi bagi pelanggaran.
6. **Pelantikan dan Pemberhentian:** Diatur mengenai pengesahan calon terpilih, pelantikan oleh Bupati, masa jabatan Kepala Desa (6 tahun), serta alasan dan prosedur pemberhentian Kepala Desa.