Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Timur 7/2018 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019. Anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 1.968.677.384.269,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.989.378.069.245,05, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (20.700.684.976,05). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 20.700.684.976,05 untuk menutup defisit tersebut. Lampiran Qanun ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)