Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 4/2021 · Permenko PMK No. 4 Tahun 2021 · Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2021Tanggal Penetapan:5 Juli 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku06 Juli 2021
Tanggal Penetapan05 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan komponen penilaian kinerja yang meliputi capaian kinerja, integritas, dan kehadiran. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai komponen seperti orientasi pelayanan dan komitmen. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan dapat dipotong jika pegawai tidak memenuhi ketentuan kehadiran atau integritas.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, periode perhitungan komponen kehadiran Pegawai untuk pertama kalinya dihitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah diundangkan Peraturan Menteri Koordinator ini. 2. Dalam hal periode perhitungan komponen kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterapkan, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan sebelumnya merupakan pembayaran Tunjangan Kinerja secara penuh.

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau tidak melakukan perekaman komponen kehadiran dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% setiap hari. 2. Pegawai yang terlambat masuk kerja melebihi toleransi dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai jumlah keterlambatan.