Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:** * Perubahan jumlah pendapatan dan belanja daerah. * Rincian pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. * Rincian belanja daerah yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 2. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. * Pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)