Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPLH dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Kepala oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup. BPLH memiliki tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, dan penegakan hukum di bidang lingkungan. Struktur organisasi BPLH terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti tata lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, perubahan iklim, dan penegakan hukum lingkungan. Selain itu, BPLH juga bertugas mengelola sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.