Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PERPRES 183/2024 · PERPRES No. 183 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 183 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pengendalian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPLH dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Kepala oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup. BPLH memiliki tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, dan penegakan hukum di bidang lingkungan. Struktur organisasi BPLH terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti tata lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, perubahan iklim, dan penegakan hukum lingkungan. Selain itu, BPLH juga bertugas mengelola sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.