Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:13 Juli 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan13 Juli 2005
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Keuangan Daerah, APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan lain-lain.
  2. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Kepala Daerah, yang kemudian dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
  4. Peran dan wewenang Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, dan Bendahara Penerima/Pengeluaran.
  5. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan perencanaan, pembahasan, dan persetujuan oleh DPRD.
  6. Pelaksanaan APBD, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran, perubahan APBD, dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.
  7. Pengelolaan uang daerah, piutang dan utang daerah, investasi daerah, dan barang milik daerah.
  8. Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, termasuk akuntansi keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan.
  9. Penyelesaian kerugian daerah.
  10. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  11. Prinsip kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
  12. Dasar pendanaan pemerintah daerah, sumber penerimaan daerah, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi, termasuk asas umum, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala sesuatu yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diadakan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan-ketentuan yang berlaku selama ini yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dianggap tidak berlaku lagi.

(-)