Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Langsa 10/2018 · Perda Kota Langsa No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku05 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 462).

Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018 ini mencabut Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Dengan dicabutnya Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2014, maka izin gangguan tidak lagi diberlakukan di Kota Langsa.

(-)

(-)