Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2022 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Meteorologi & GeofisikaInformasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Juli 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476).

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global. Latar belakangnya adalah perlunya pemantauan bagi Unit Pelaksana Teknis di bidang klimatologi melalui sistem pelaporan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pelaporan bagi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global, yang dilakukan secara bulanan dan tahunan. Laporan bulanan meliputi laporan administrasi (daftar kegiatan, keadaan pegawai, surat keputusan kepegawaian, peralatan, persediaan, keadaan bangunan, rumah dinas, kendaraan dinas, pelayanan jasa, dan rekapitulasi stasiun kerjasama) dan laporan data teknis (formulir data iklim, agrometeorologi, penguapan, curah hujan, evapotranspirasi, dan pembacaan pias penakar hujan Hellman untuk Stasiun Klimatologi; formulir data iklim, data pencemaran udara, gas rumah kaca, dan radiasi matahari untuk Stasiun Pemantau Atmosfer Global). Laporan tahunan dibuat sesuai format lampiran dan dilengkapi data dukung. Pelaporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Pelaporan Klimatologi yang dikelola oleh Deputi Bidang Klimatologi.

(-)

(-)