di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2022 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global. Latar belakangnya adalah perlunya pemantauan bagi Unit Pelaksana Teknis di bidang klimatologi melalui sistem pelaporan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pelaporan bagi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global, yang dilakukan secara bulanan dan tahunan. Laporan bulanan meliputi laporan administrasi (daftar kegiatan, keadaan pegawai, surat keputusan kepegawaian, peralatan, persediaan, keadaan bangunan, rumah dinas, kendaraan dinas, pelayanan jasa, dan rekapitulasi stasiun kerjasama) dan laporan data teknis (formulir data iklim, agrometeorologi, penguapan, curah hujan, evapotranspirasi, dan pembacaan pias penakar hujan Hellman untuk Stasiun Klimatologi; formulir data iklim, data pencemaran udara, gas rumah kaca, dan radiasi matahari untuk Stasiun Pemantau Atmosfer Global). Laporan tahunan dibuat sesuai format lampiran dan dilengkapi data dukung. Pelaporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Pelaporan Klimatologi yang dikelola oleh Deputi Bidang Klimatologi.