di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cilacap.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat karena penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap berupaya untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait upaya P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Kabupaten Cilacap, termasuk: