Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 7/2022 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cilacap.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat karena penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap berupaya untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait upaya P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) di Kabupaten Cilacap, termasuk:

  • Pelaksanaan Fasilitasi: Bupati bertanggung jawab melaksanakan Fasilitasi P4GNPN, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Teknis. Dibentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  • Pencegahan: Melibatkan keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, Perangkat Daerah, BUMD, DPRD, media massa, dan pelaku usaha.
  • Antisipasi Dini: Melalui tes urine, lomba gerakan masyarakat bersih narkoba, pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika, dan optimalisasi pengawasan.
  • Penanganan: Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan narkotika.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya P4GNPN.
  • Rehabilitasi: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.
  • Pemberantasan: BNNK Cilacap berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GNPN.
  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  • Pendanaan: Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan lainnya, Organisasi/lembaga kemasyarakatan, dan Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.