Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2012 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2012Tanggal Penetapan:13 Juli 2012
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku27 November 2012
Tanggal Penetapan13 Juli 2012
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan peran perkebunan sebagai komoditas unggulan daerah. Tujuannya adalah untuk mempercepat perwujudan ekonomi daerah yang mandiri dan sinergis. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penggunaan Lahan:** * Pengaturan hak atas tanah bagi pelaku usaha perkebunan. * Kewajiban pembebasan lahan dengan memperhatikan hak pemilik lahan. * Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. * Pembatasan luas maksimum penggunaan lahan perkebunan. 2. **Perizinan Usaha Perkebunan:** * Tata urutan perizinan (izin lokasi, AMDAL/UKL-UPL, IUP/IUP-B/IUP-P, HGU). * Kewajiban memiliki pencadangan lahan, izin lokasi, AMDAL, dan rekomendasi kesesuaian rencana makro perkebunan. * Ketentuan mengenai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B). * Persyaratan untuk mendapatkan IUP-P (industri pengolahan hasil kelapa sawit). * Kewajiban memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 3. **Penyelenggaraan Usaha Perkebunan:** * Kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat sekitar minimal 40% dari total luas kebun perusahaan. 4. **Kemitraan Usaha Perkebunan:** * Kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar. * Pola kemitraan dapat berupa kemitraan pengolahan dan/atau kemitraan usaha. 5. **Hak dan Kewajiban:** * Hak dan kewajiban perusahaan perkebunan. * Hak dan kewajiban masyarakat pekebun. * Larangan bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat pekebun. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan instansi terkait melalui TP5K, SATGAS, dan SATLAK.

1. Pola kemitraan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan yang sudah dan sedang berjalan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Bupati berhak menghentikan kegiatan perusahaan. 2. Setiap orang yang melanggar larangan dalam Peraturan Daerah ini baik sengaja atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan diancam dengan pidana kurungan dan denda serta diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.