di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah karena pembiayaan untuk pembebasan lahan jalan Katapang-Baleendah tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2013, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (4) dan perubahan ayat (5) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007. Selain itu, Pasal 13A diubah yang menyatakan bahwa peraturan daerah lain yang terkait dengan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan tetap berlaku, kecuali Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dana cadangan sebesar Rp. 8.778.398.542,36 dan bunga dana cadangan sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp. 7.050.365.974,00 dipindahbukukan ke Kas Daerah untuk membiayai program kegiatan pada SKPD Tahun Anggaran 2011. Anggaran Pelaksanaan Pembebasan lahan Katapang-Baleendah sebesar Rp. 8.823.407.900,00 dipindahbukukan ke Kas Daerah untuk membiayai program kegiatan pada SKPD Tahun Anggaran 2014, dan bunganya sebesar Rp. 1.176.701.359,00 menjadi pendapatan lain-lain yang sah.