Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2008Tanggal Penetapan:25 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku25 Januari 2008
Tanggal Penetapan25 Januari 2008
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 463.839.788.475,31, belanja daerah sebesar Rp. 485.579.612.800,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 21.739.824.324,69). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 24.499.824.324,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.760.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 21.739.824.324,69.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)