di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 11/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Daerah dalam pengelolaan pasar serta memberikan pelayanan berupa penyediaan tempat dan perizinan kepada setiap orang atau badan hukum untuk berdagang di lokasi pasar. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan dan laba Perusahaan Daerah serta mewujudkan pasar yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman.
Perusahaan Daerah memiliki wewenang untuk mengelola pasar yang sudah ada maupun membangun pasar baru, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengembangan, pengendalian, dan pengurusan pasar serta fasilitas pasar lainnya milik Pemerintah Daerah. Wewenang pengaturan meliputi penentuan klasifikasi pasar, pengelompokan jenis barang dagangan, penataan tempat berdagang, pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keamanan, pengelolaan parkir, tata cara perizinan, pengelolaan pendapatan dari pungutan, pengawasan pedagang, bongkar muat, penyewaan lahan reklame, penentuan waktu kegiatan pasar, dan pengenaan sanksi administrasi.
Pasar daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah adalah pasar yang sebelumnya dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, seperti Pasar Cileungsi, Pasar Cibinong, dan lainnya. Perusahaan Daerah dapat melaksanakan pembangunan baru atau renovasi pasar dengan investasi penuh atau melalui kerjasama. Pemasaran tempat berdagang diprioritaskan kepada kalangan ekonomi lemah dan pedagang lama. Perusahaan Daerah juga berkewajiban membina pedagang kaki lima dan mengupayakan tempat pengembangan usahanya.
Klasifikasi pasar daerah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan ruang lingkup pelayanan, yaitu Pasar Kelas I (cakupan wilayah daerah dan sekitarnya), Pasar Kelas II (cakupan wilayah terbatas), dan Pasar Kelas III (cakupan lingkungan terbatas dengan jam operasional tertentu). Izin Penggunaan Tempat diberikan oleh Direksi dengan jangka waktu 20 tahun, sedangkan Izin Berdagang diberikan dengan jangka waktu 1 tahun. Pemegang izin dapat mengalihkan izin dengan memberitahukan kepada Direksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Direksi mengutamakan golongan ekonomi lemah dan pedagang lama dalam memberikan izin.
Jenis jasa pelayanan pasar meliputi penyediaan fasilitas, perizinan, keamanan, kebersihan, balik nama peralihan hak, parkir, bongkar muat, dan penyewaan lahan reklame. Direksi berwenang memungut tarif jasa pelayanan yang diatur dengan Peraturan Bupati. Pedagang berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, membayar pungutan, mencegah kebakaran, mematuhi waktu kegiatan pasar, dan melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan Direksi. Pedagang dilarang bertempat tinggal di pasar di luar waktu kegiatan pasar, mengalihkan izin tanpa persetujuan, memonopoli izin, menggunakan tempat usaha di luar ketentuan, merombak tempat usaha tanpa izin, mengubah jenis jualan tanpa izin, melakukan penyambungan listrik tanpa izin, menelantarkan tempat berjualan, membawa kendaraan di lorong pasar, melakukan kegiatan perdagangan yang merugikan konsumen, menjual barang yang dilarang, melakukan praktek rentenir, perbuatan asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.