Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan dan menjamin perlindungan serta pemberdayaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas. Perkawinan anak berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, dan kualitas sumber daya manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pencegahan:** Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak, memberdayakan lembaga kemasyarakatan, membentuk fasilitator perlindungan anak, mengkoordinasikan pendataan anak putus sekolah, merencanakan peningkatan kualitas ibu dan anak, memfasilitasi anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan, melakukan sosialisasi, dan menyediakan fasilitas publik ramah anak.
2. **Penguatan Kelembagaan:** Melalui kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, karang taruna, forum anak, dan lembaga lain terkait.
3. **Rencana Aksi Daerah:** Disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
4. **Penanganan:** Dilakukan lintas Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan, dengan kajian rekomendasi Dispensasi Perkawinan Anak oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. Setiap orang yang menjadi korban pemaksaan Perkawinan Anak dapat menyampaikan pengaduan. Perangkat Daerah, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan melakukan pendampingan Anak dan/atau Anak yang telah melakukan Perkawinan.
5. **Pemantauan dan Evaluasi:** Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perlindungan Anak, dengan membangun sistem pemantauan dan evaluasi serta melakukan pendataan Perkawinan Anak secara formal maupun nonformal.
6. **Kerjasama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah pusat/lembaga negara, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dalam usaha Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak. Pemerintah Daerah dapat menjalin kemitraan dengan Masyarakat, dunia usaha dan Pemangku Kepentingan dalam mendukung kebijakan, program dan kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak.
7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dilaksanakan melalui koordinasi, bantuan teknis, penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pendidikan dan pelatihan.
8. **Pendanaan:** Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang sah.