Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2025 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Perkawinan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan dan menjamin perlindungan serta pemberdayaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas. Perkawinan anak berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak, kesehatan reproduksi, dan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pencegahan:** Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan perkawinan anak, memberdayakan lembaga kemasyarakatan, membentuk fasilitator perlindungan anak, mengkoordinasikan pendataan anak putus sekolah, merencanakan peningkatan kualitas ibu dan anak, memfasilitasi anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan, melakukan sosialisasi, dan menyediakan fasilitas publik ramah anak. 2. **Penguatan Kelembagaan:** Melalui kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, karang taruna, forum anak, dan lembaga lain terkait. 3. **Rencana Aksi Daerah:** Disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 4. **Penanganan:** Dilakukan lintas Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan, dengan kajian rekomendasi Dispensasi Perkawinan Anak oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. Setiap orang yang menjadi korban pemaksaan Perkawinan Anak dapat menyampaikan pengaduan. Perangkat Daerah, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan melakukan pendampingan Anak dan/atau Anak yang telah melakukan Perkawinan. 5. **Pemantauan dan Evaluasi:** Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perlindungan Anak, dengan membangun sistem pemantauan dan evaluasi serta melakukan pendataan Perkawinan Anak secara formal maupun nonformal. 6. **Kerjasama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah pusat/lembaga negara, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dalam usaha Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak. Pemerintah Daerah dapat menjalin kemitraan dengan Masyarakat, dunia usaha dan Pemangku Kepentingan dalam mendukung kebijakan, program dan kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Dilaksanakan melalui koordinasi, bantuan teknis, penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pendidikan dan pelatihan. 8. **Pendanaan:** Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

(-)