Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemberian Nama Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/1995 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1995Tanggal Penetapan:18 Juli 1995
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nama Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 November 1995
Tanggal Penetapan18 Juli 1995
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum, pedoman pembinaan, penertiban, dan pengawasan pemberian nama jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pemberian nama jalan dilakukan pada ruas-ruas jalan tertentu dengan mempertimbangkan aspek historis (untuk jalan arteri dan kolektor), aspek alam, aspek budaya, atau nama lainnya (untuk jalan lokal dan lingkungan). Dalam satu kota, hanya diperbolehkan satu nama jalan untuk satu ruas jalan, kecuali dengan tambahan kode angka atau arah mata angin. Perubahan dan penghapusan nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali untuk jalan lokal dan lingkungan. Papan nama jalan wajib dipasang pada ruas jalan yang telah diberi nama, dengan tanggung jawab pembuatan dan pemasangan berada pada Dinas Pekerjaan Umum untuk jalan arteri, kolektor, dan lokal, serta pada desa/kelurahan untuk jalan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan memberi, merubah, atau menghapus nama jalan, serta mengambil, merusak, atau memindahkan papan nama jalan. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan koordinasi bersama instansi terkait.

1. Nama-nama jalan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (Duapuluh lima ribu rupiah).