Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:26 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan26 Juni 2009
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 02 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2000 Nomor 28).

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif Pajak Reklame dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan, tarif pajak, dan perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR); tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa penagihan; pemeriksaan; ketentuan pidana; dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPR, mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.