Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor1);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menata organisasi Perangkat Daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah ditetapkan tipenya (Tipe A, B, atau C) berdasarkan ukuran atau intensitas beban kerja. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang untuk kelancaran pelaksanaan fungsi inti.

Peraturan ini mengatur pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rembang tetap melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 sampai dengan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum diberlakukan. 2. Dalam hal Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rembang tergabung dengan urusan pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum. 4. Rumah Sakit Umum Daerah dr. R Soetrasno Kabupaten Rembang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya lembaga baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)