Peraturan Menteri ini mengatur tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) mengenai pencarian dan pertolongan pada kecelakaan pesawat udara. Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) oleh Badan SAR Nasional atau Kantor Pencarian dan Pertolongan, yang meliputi kebijakan, prosedur, dan implementasi praktis. Sistem ini terdiri dari empat komponen utama: kebijakan dan sasaran keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan. Peraturan ini juga mengatur organisasi penyelenggara operasi pencarian dan pertolongan, wilayah tanggung jawab SAR, komunikasi SAR, unit pencarian dan pertolongan (SAR Unit), serta sarana pencarian dan pertolongan. Kerjasama antar negara dan dengan instansi/organisasi lain juga diatur, termasuk penyebarluasan informasi terkait kecelakaan pesawat udara. Tindakan persiapan seperti persiapan informasi dan rencana operasi juga menjadi bagian dari peraturan ini. Prosedur operasi mencakup informasi mengenai keadaan darurat, prosedur yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional atau Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam berbagai tingkat keadaan darurat, serta prosedur pencarian dan pertolongan yang mencakup lebih dari satu negara. Peraturan ini juga mengatur peran Komandan Lapangan (On Scene Commander) dan prosedur di lokasi kecelakaan pesawat udara, termasuk prosedur bagi pilot in command yang menerima berita kecelakaan. Sinyal pencarian dan pertolongan juga diatur dalam peraturan ini.