Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 16/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSungai
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Latar belakangnya adalah sungai di Provinsi Sulawesi Tengah yang spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, serta adanya penurunan fungsi sungai akibat pertumbuhan penduduk dan penggunaan lahan yang tidak terkendali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Sungai: Pengaturan mengenai palung sungai dan sempadan sungai, termasuk ketentuan mengenai garis sempadan pada berbagai kondisi (sungai bertanggul/tidak, kawasan perkotaan/luar kota, dll.).
  2. Pengelolaan Sungai: Meliputi konservasi (perlindungan dan pencegahan pencemaran), pendayagunaan (pemanfaatan untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, pertanian, industri, dll.), dan pengendalian daya rusak air (pengelolaan risiko banjir).
  3. Perizinan: Setiap kegiatan pada ruang sungai wajib memiliki izin dari Gubernur atau Bupati/Walikota, tergantung jenis kegiatan.
  4. Sistem Informasi Sungai: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai yang terbuka dan dapat diakses.
  5. Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sungai melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bekas sungai yang dikuasai negara/daerah, sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan, dan kerjasama pengelolaan sungai.

1. Setiap izin pemanfaatan sungai yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin dimaksud; dan 2. Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang dalam proses, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 60 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).