Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 11/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta penambahan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau dan menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Retribusi: Menghapus ketentuan mengenai Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  2. Penambahan Retribusi Baru: Menambahkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta: Mengatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta tata cara pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis cetakan, ukuran kertas, dan resolusi peta.
  4. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Mengatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi dan faktor-faktor seperti lokasi, jumlah pengguna, dan ketinggian menara.

(-)

(-)