Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang 1993 Nomor 5 seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, memberikan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata, serta meningkatkan pendapatan daerah. PDAM memiliki lapangan usaha meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana penyediaan air minum, pengaturan dan pengawasan pemakaian air, serta penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca awal PDAM. Pengelolaan PDAM dilakukan oleh Direksi yang diawasi oleh Badan Pengawas dan bertanggung jawab kepada Bupati. Direksi diangkat oleh Bupati atas usulan Badan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi umum dan khusus. Masa jabatan Direktur adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Direktur memiliki tugas dan wewenang dalam mengelola PDAM, termasuk merencanakan program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, dan mewakili PDAM di dalam maupun di luar pengadilan.

Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direktur, program kerja, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persyaratan tertentu. Susunan organisasi dan tata kerja PDAM ditetapkan oleh Bupati. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan syarat-syarat tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang penghasilan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai PDAM, serta hukuman disiplin yang dapat dikenakan.

Tarif air minum ditetapkan oleh Bupati atas usulan Direktur melalui Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Pemalang, dengan sistem tarif progresif. Anggaran PDAM disusun setiap tahun oleh Direktur dan disahkan oleh Bupati. Laporan keuangan dan kegiatan PDAM disampaikan secara berkala kepada Bupati. Penetapan dan penggunaan laba usaha diatur dengan proporsi tertentu untuk dana pembangunan daerah, anggaran belanja daerah, cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta dana pensiun dan sokongan.

1. Direksi dan Badan Pengawas menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatannya dan dapat diangkat kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)