Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Makasar, Denpasar dan Ambon

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1953 · Keppres No. 44 Tahun 1953 · Keppres Nomor 44 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1953Tanggal Penetapan:25 Februari 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Makasar, Denpasar dan Ambon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1953
Tanggal Penetapan25 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan-Keputusan Presiden Republik Indonesia No.197 tahun 1952 (Berita Negara No.75 tahun 1952) dan No.152 tahun 1952 (Berita Negara No.61 tahun 1952).

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Makassar, Denpassar, dan Ambon. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan di wilayah tersebut. Keputusan ini mengangkat tiga perwira sebagai Hakim-perwira, yaitu Major Saday Lahade, Kapten Sajuti, dan Kapten F.J. Tumbelaka, yang masing-masing memiliki posisi strategis dalam Staf T.T. VII. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)